search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Niat Beli Motor, Buruh Harian Curi Perhiasan Warga Satu Banjar
Minggu, 15 November 2020, 20:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polsek Blahbatuh amankan seorang warga Banjar Tojan, Desa Pering, I PS, 34. Putu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah I Kadek Mega Putra, 38, yang masih satu Banjar dengan pelaku.

Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko saat dikonfirmasi Minggu (15/11) membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil kita amankan pada Jumat (13/11) sekitar pukul 17.00 WITA," jelas AKP Yoga. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari diterimanya laporan kehilangan sejumlah perhiasan milik korban pada Jumat (13/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Kepada polisi, korban mengatakan baru menyadari barang berharganya hilang pukul 07.00 WITA saat korban hendak membuka almarinya. Sempat berusaha dicari namun tidak membuahkan hasil. 

Beberapa barang yang hilang diantaranya sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000 (Tigapuluh Juta Rupiah), kemudian melaporkannya ke Polsek Blahbatuh untuk penanganan lebih lanjut.

Berbekal beberapa informasi, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berupaya mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya, pelaku Putu Sudiana tertangkap sekitar pukul 17.00 WITA. Terungkap, pelaku sudah beraksi beberapa hari sebelum perhiasan tersebut diketahui hilang. 
Bahkan pelaku sudah sempat menggadaikan perhiasan yang dicuri untuk dibelikan satu unit sepeda motor

"Modus operandi nya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis. Hasil curian, dipakai oleh pelaku membeli sepeda motor seharga Rp 10 juta," jelas AKP Yoga. 

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, BPKB, 2 (dua) lembar Surat Bukti Gadai, Perhiasan Emas berupa: 2 (dua) kalung emas,1 (satu) pasang giwang emas, 1 (satu) pasang anting emas, 2 (dua) buah cincin emas,2 (dua) buah mainan kalung, dan sebuah linggis bengkok. 

Meskipun satu Banjar, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga atau kekerabatan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Blahbatuh. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami