search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus "Mark Up" Uang Sewa Lahan Banjar Mengambang, Ini Kata Kejati Bali
Rabu, 18 November 2020, 22:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penggelembungan atau 'mark up' uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Bali. 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto yang ditemui, pada Rabu (18/11/2020) mengatakan, dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan. 

“Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah-sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini. 

Ditanya mengapa pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa peniliti sampai mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali ? Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi petunjuk Jaksa sudah habis. 

Luga lalu menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Diceritakannya, berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari Jaksa peneliti, di bulan yang sama Jaksa Peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik. 

“Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu,” terang pejabat asal Medan ini. 

Di bulan Juli 2020 kata Luga, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. 

Atas alasan itu, Jaksa Peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, Jaksa Peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” ungkapnya. 

Kemudian di tanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun menurut Luga, penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP. “Belum ada berkas masuk, yang masuk baru SPDP saja,” terang Luga. 

Setelah SPDP masuk, Kejaksaan langsung menunjuk Jaksa Peneliti. Menurut Luga, Jaksa Peniliti yang ditunjuk masih sama dengan Jaksa yang sebelumnya yaitu, Anak Agung Putra dan Gusti Widana. 

“Ada penambahan satu Jaksa lagi yaitu jaksa Dewa Anom Rai,“ pungkas mantan Kacabjari Nusa Penida ini. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami