search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rektor Unud Didesak Keluarkan Aturan Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Rabu, 25 November 2020, 22:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, belasan mahasiswi Universitas Udayana (UNUD) yang tergabung dalam Serikat Perempuan Indonesia Seruni menggelar demo di Jalan PB Sudirman tepatnya tak jauh dari Fakultas Ekonomi, Denpasar, Rabu (25/11/2020) sore. 

Aksi demo yang digelar oleh belasan mahasiswi Unud itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Aparat kepolisian sudah berjaga-jaga di sepanjang Jalan PB Sudirman. 

Sementara itu, aksi mahasiswi yang didampingi beberapa mahasiswa BEM Unud sebelumnya berkumpul di halaman Kampus Parwisata Unud di Jalan.Dr. Goris Renon. Kemudian, belasan mahasiswi ini bergerak turun ke Jalan PB Sudirman hingga ke dekat Fakultas Ekonomi. 

Mereka memulai aksi demonya sekitar pukul 16.30 WITA dengan membawa spanduk dan selembaran yang berisikan 9 jenis kekerasan seksual yang dilarang RUU PKS. Yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. 

Para mahasiswi ini mengeluarkan 5 poin tuntutan. Pertama, mereka mengecam Rektor Unud terkait kelalaian pihak kampus dalam memberikan perlindungan dan penjaminan hak-hak korban. Selain itu, para pendemo juga mendesak Rektor Unud agar segera mengeluarkan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus

Mahasiswi ini juga mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sebagai landasan hukum perguruan tinggi untuk mewujudkan ruang aman bagi civitas akademikanya. Mengajak semua pihak agar terlibat aktif dalam mengawal perlawanan terhadap kekerasan seksual. 

"Di Unud ada 21 laporan korban kekerasan seksual. Baik dilakukan oleh dosen maupun oleh pacar sendiri. Di sini kami menggalang solidaritas massa tidak hanya perempuan untuk memberikan kesadaran bahwa dengan budaya patriarki selalu menjadi kaum yang tertindas," tutur koordinator aksi, Nanda Gayatri. 

Dalam kesempatan itu mereka juga menuntut dan berharap agar RUU PKS yang telah diusulkan 26 Januari 2016 untuk segera disahkan. Dikatakan didalam RUU tersebut mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, hingga penanganan selama proses hukum. 

"Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan digelar selam 16 hari sejak 25 November. Kami sebagai kaum perempuan berharap pemerintah memerhatikan hak-hak dan perlindungan terhadap perempuan," ungkap Nanda Gayatri.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami