18 Napi Dikirim ke Nusa Kambangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 18 napi, tiga diantaranya warga negara asing yang menghuni Lapas Klas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (16/12/2020) pagi. Pemindahan ini dikawal ketat pasukan Brimobda Polda Bali.
Menurut Humas Kemenkumham Bali Putu Surya Dharma, dari 18 napi dikirim ke Lapas Nusa Kambangan, 15 diantaranya dari Lapas Klas IIA Kerobokan dan 3 orang dari Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli. Belasan napi ini dipindahkan karena masa hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan tiga orang WNA yang menjadi perhatian yakni Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok yang berasal dari Hongkong serta Christian Beasley dari Amerika Serikat.
"Dari 18 napi ada 3 orang WNA. Ketiganya terjerat kasus narkoba," ujarnya Rabu (16/12/2020).
Diterangkannya, terpidana Ho Ping Kwong diketahui menerima masa hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara Man Chun Kwok dipidana selama 18 tahun penjara. Untuk warga negara asing asal Amerika Serikat Christian Beasley menerima masa hukuman penjara selama delapan tahun.
Surya kembali menjelaskan, pemindahan ini mendapat pengawalan ketat dari 11 personil, 6 anggota Kemenkumham dan selebihnya anggota Brimobda Polda Bali.
"Para napi ini dibawa ke Lapas Nusa Kambangan dengan menggunakan bus trans pas," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl