search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
1.467 Pelanggar Prokes Ditindak Satpol PP Denpasar Jelang Pergantian Tahun
Jumat, 18 Desember 2020, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jika dilihat dari total rekap data pelanggaran protokol kesehatan Pergub Bali Nombor 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020  mulai dari 7 September sampai 17 Desember 2020 tercatat total jumlah pelangaran sebanyak 1.467.

Dari total jumlah tersebut untuk sanksi administratif berupa denda total sebanyak 734 orang, Pembinaan sebanyak 701 orang sedangkan sebanyak 32 orang menjalani sidang Tipiring.

Hal itu disampaikan Kasatpol-PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, Jumat (18/12) di Kota Denpasar.

"Dari 7 September sampai 17 Desember 2020 dari catatan kami total ada 1467 pelanggaran telah terjaring disini (Kota Denpasar)," jelasnya.

Telah 9 bulan lamanya bergelut dalam Pandemi dan sejak September atau hampir 4 bulan lamanya melakukan sidak Prokes. Faktanya masih saja ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran di lapangan terutama masih ada masyarakat tidak menggunakan masker.

"Meskipun partisipasi masyarakat telah nampak akan tetapi setiap sidak masih saja ditemukan misalnya, ada yang tidak memakai masker, membawa masker akan tetapi tidak penggunakannya tidak sempurna seperti masih ada memakai masker di dagu atau di leher," paparnya.

Sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 ada beberapa sanksi akan dikenakan.

"Apabila individu tanpa masker, orang per orang atau masyarakat maka dendanya langsung sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha tidak memenuhi piranti protokol kesehatan dengan tidak menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitazer, pengaturan meja, kursi serta penandaan tanda antre dan jaga jarak. Maka akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pelaku usaha terjerat denda sebesar Rp 1 juta tersebut," bebernya.

Karena penerapan telah dilakukan berbulan-bulan lamanya mulai sosialisasi, pembinaan, edukasi persuasif maupun edukatif. Akan tetapi masih saja ada pelangaran maka, terpaksa penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Bali maupun peraturan Walikota Denpasar dilakukan.

"Dalam hal ini kita tetap berupaya serta mensosialisasikan dan menghindari jangan sampai ada masyarakat terjaring nantinya," cetusnya.

Terkait hal tersebut, Tim penggerak protokol kesehatan melaksanakan kegiatan di zona-zona merah, Oranye atau kasus-kasusnya tinggi, maka Tim akan diarahkan ke daerah tersebut.

"Selain itu juga Tim akan diarahkan di beberapa ruas-ruas jalan khususnya dengan itensitas kepadatan masyarakat tinggi terutama di perbatasan kota Denpasar," sebutnya.

Dia menambahkan, adapun sasaran Tim Satpol PP Denpasar bersama tim lainnya selama ini juga diarahkan ke beberapa objek-objek pariwisata, ruang terbuka hijau, pasar maupun tempat-tempat yang masih berpotensi menggundang kerumunan seperti tempat kuliner di beberapa titik di Denpasar.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami