Polda Dalami Kasus Dugaan Oknum Polisi Peras Wanita Panggilan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali mendalami kasus dugaan persetubuhan paksa dan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Briptu RCEN terhadap perempuan panggilan atau "BO" berinisial MIS (21).
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bali melaksanakan gelar kasus di kamar kos MIS di Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Gang Ratnasari I, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam gelar kasus tersebut, penyidik mengambil sejumlah sampel barang bukti berupa handuk, celana dalam, dan sampel lainnya. Yang menarik, penyidik juga mengamankan bekas alat kontrasepsi berupa kondom yang digunakan oknum yang bertugas di Identifikasi Polda Bali tersebut saat menyetubuhi korban secara paksa di dalam kamar kos.
Penyidik unit PPA Polda Bali mendatangi kamar kos MIS dan melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik juga membawa MIS ke dalam kamar tersebut untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama 20 menit itu, penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa pakaian dalam, handuk serta bekas alat kontrasepsi. Penggeledahan kamar kos ini disaksikan kuasa hukum korban, Charlie Usfunan SH.
Di lokasi olah TKP, Kuasa Hukum Charlie Usfunan menyatakan dari olah TKP tersebut ada beberapa adegan yang diperagakan kliennya MIS. Nantinya, adegan itu akan disinkronkan ke berkas berita acara pemeriksaan.
"Ada sejumlah barang bukti yang diambil yakni pakaian dalam korban dan handuk. Ada juga alat kontrasepsi," terangnya.
Selesai olah TKP, korban dibawa ke Polda Bali untuk diambil kembali keterangan tambahan. Selain MIS ada dua orang saksi yang turut dibawa untuk dimintai keterangannya. Yakni pemilik HP dan penghuni kamar kos.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan kasus ini masih ditangani unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. "Sementara masih proses sidik. Nanti akan digelar," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl