5 Siswi SMP Dikeluarkan dari Sekolah Karena Injak Rapor di TikTok
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Beberapa orang tua wali murid merasa kesal dengan kebijakan pihak sekolah SMPN 1 Suela Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengeluarkan lima siswinya terkait unggahan di sosial media TikTok.
Para orang tua wali murid tersebut mengaku kesal, karena anaknya dikeluarkan dari sekolah tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
"Anak saya menangis, tidak mau makan. Kaget dia, gara-gara TikTok dia dikeluarkan dari sekolah. Kami juga orang tua kaget, bagaimana ini? Bisakah anak saya sekolah lagi?" keluh Baiq Raehan (38 tahun), ibu salah satu siswa yang dikeluarkan, Selasa (22/12).
Raehan tahu anaknya dikeluarkan dari sekolah setelah mendapat surat panggilan orang tua pada Senin (21/12). Datangnya surat itu sempat membuat Raehan bingung. Pasalnya, pembagian rapor siswa sudah berlangsung pada Jumat (18/12). Dan saat memenuhi panggilan tersebut, Raehan malah dijelaskan soal kesalahan anaknya.
"Kami dikumpulkan dan dijelaskan, bahwa anak kami membuat TikTok yang menginjak injak rapor sekolah, Nah karena perbuatannya itulah pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan mereka. Anak-anak teriak histeris tidak menyangka kalau harus dikeluarkan dari sekolah," jelas Raehan.
Dia mengatakan semestinya sekolah memberikan peringatan dahulu, memberi kesempatan pada anak-anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Hal senada juga diungkapkan Anun (47 tahun), ibu dari siswa lain yang dikeluarkan dari sekolah. Anun mengatakan anaknya tidak berhenti menangis setelah mendapat hukuman tersebut.
"Kenapa kesalahan anak saya ini, dia itu korban HP. Mestinya dinasihati dulu baru dikeluarkan. Apa tidak ada kebijakan lain?," kata Anun.
Sementara itu pihak SMPN 1 Suela melalui wakil kepala sekolah bidang Humas, Saprin Spd menyampaikan pelanggaran yang akhirnya membuat lima siswa ini dikeluarkan. Ia menjelaskan bahwa kesalahan lima siswi tersebut adalah melakukan tindakan pencemaran nama baik sekolah.
Dengan membuat unggahan status di sosial media TikTok dimana di situ mereka menginjak-injak Rapor sekolah mereka.
"Sesuai dengan aturan sekolah, setiap anak yang melakukan pencemaran nama baik maka sekolah memberikan Skor pelanggaran 90. Dan sanksinya langsung dipindahkan ke sekolah lain," Jelas Saprin pada awak media.
Reporter: bbn/lom