search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Polisi Peras dan Cabuli PSK Terancam Dipecat?
Rabu, 23 Desember 2020, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera berjanji akan tetap memproses kasus oknum Polisi Briptu RCEN yang melakukan pelanggaran hukum pemerasan, pengancaman, dan pencabulan terhadap seorang perempuan prostitusi online berinisial MIS (21). 

"Ya proses tetap berjalan. Kita sudah demosikan yang bersangkutan dipindahkan ke jabatan yang lama ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan. Itu secara administrasi. Secara pidananya sesuai dengan laporan sudah kita proses," tegasnya di mapolda Bali, Rabu (23/12/2020).  

Soal pasal yang menjerat tersangka Briptu itu merupakan kewenangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bali. 

Yang jelas, Kapolda Jayan mengatakan pihaknya tidak menginginkan adanya anggota Polda Bali yang melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana. 

"Sampai tingkat pidana kita proses. Ini oknum yang tidak benar, kita tindak sesuai prosedur. Jangan sampai upaya seperti ini merembet ke yang lain. Yang salah harus kita hukum," tegasnya lagi. 

Ditanya apakah tersangka Briptu RCEN yang kini bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali terancam dipecat? Kapolda mengatakan belum sejauh itu karena masih dalam proses persidangan. 

"Nanti itukan melalui sidang. Setelah ini di proses pidana, putusan Hakim apa. Setelah itu lanjut lagi yang bersangkutan melaksanakan sidang disiplin maupun kode etik. Nanti putusan sidang disiplin dan kode etik itu apa nanti akan ditentukan oleh dewan yang melakukan upaya itu," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial RCEN alias Joey dilaporkan ke Bid Propam Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020) sore. 

Anggota Polisi aktif yang bertugas di Satuan Identifikasi itu dilaporkan kasus pemerasan oleh MIS (21), seorang perempuan panggilan atau PSK melalui aplikasi Michat. 

Korban tidak terima karena selain dirinya disetubuhi secara gratis, oknum Polisi itu mengambil handphone miliknya dan minta tebusan Rp 1.5 juta. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami