search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum PNS Edarkan Uang Palsu Ditangkap
Jumat, 1 Januari 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SRM (37 tahun) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), di rumahnya Kecamatan Sakra, Lotim, Rabu, (30/12). 

Penangkapan pelaku yang bekerja di salah satu instansi di Pemprov NTB itu, setelah Reni Kustiana, pemilik kios BRI-link di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lotim, melaporkan adanya uang palsu (upal) yang diterimanya. Modus mengedarkan Upal ini kemudian dilaporkan ke Polsek setempat. 

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Kiki Firmansyah dalam keterangan pers bersama wartawan di Mapolres Lombok Timur, Kamis (31/12) mengungkapkan, aksi SRM diketahui setelah korban melapor ke polisi.

Pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp 100.000 berawal permintaan pelaku SRM untuk mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening Bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.

“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana) untuk melayani pelaku mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening milik pelaku,” ujar Wakapolres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah.

Kiki menjelaskan, setelah berhasil mentransfer kemudian pelaku SRM pergi berlalu. Tak berselang lama, sekitar 5 menit kemudian Reni merasa curiga dengan uang yang diterimanya. Benar saja, ternyata uang pecahan Rp100.000 sebanyak 40 lembar ternyata palsu. 

“Aksi pelaku terjadi pada hari Senin (28/12) sekitar pukul. 19.15 Wita,” tutur Kiki.

Sejauh ini, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat. Diantaranya di Kopang Lombok Tengah, Masbagik dan di wilayah Lotim lainnya. 

Namun, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelaku.

Kiki mengungkapkan pelaku SRM sudah melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir. Tetapi, penyidik polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk saat ini pelaku mengaku bekerja sendiri. Tapi kita akan kembangkan kembali. Sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp 5,2 juta pecahan Rp 100.000 berhasil disita,” jelasnya.

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku mencampurkan uang palsu dan asli dan selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan pelaku. 

Pelaku SRM akan dikenakan pasal 36 ayat (3) dan/ayat (1) dan/ayat (2) UU RI No 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

“Selain upal, barang bukti yang berhasil kami sita yaitu alat mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku dan sejumlah uang asli yang diduga hasil dari kejahatan SRM,” tandasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami