search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Klungkung Bahas Penerapan PKM
Sabtu, 9 Januari 2021, 18:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, nampaknya berlanjut sampai ke Kabupaten Klungkung. Sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama kepala daerah se-Bali di Denpasar pada Jumat (8/1), sebagai daerah penyangga, Klungkung dipandang perlu menerapkan aturan tersebut yang diterjemahkan dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Menindaklanjuti hasil rapat itu, Bupati Suwirta selaku Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung lalu mengumpulkan Tim Satgas Covid-19 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (9/1).

Pertemuan ini guna membahas hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Suwirta di Denpasar. Seperti apa yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut, apabila PKM hanya dilaksanakan di Badung dan Denpasar, dikhawatirkan warga dari dua wilayah tersebut masuk ke daerah/kabupaten penyangga, salah satunya Kabupaten Gianyar. Usul dari Wakil Walikota Denpasar ini direspon oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang memimpin rapat koordinasi tersebut. PKM akhirnya tidak hanya berlaku sampai ke Gianyar saja, tetapi daerah penyangga lainnya juga yakni Tabanan dan Klungkung.

Menurut Bupati Suwirta, dalam rapat koordinasi itu juga dibahas bagaimana menghindari masuknya warga dari luar kabupaten yang ikut kena PKM ke Kabupaten Klungkung. Untuk menghindari itu, maka kegiatan-kegiatan terutama dimalam hari harus dibatasi, termasuk kerumunan-kerumuman. 

"Kuncinya 3 M itu, Protokol Kesehatan ini harus diketatkan," ujar Bupati Suwirta seraya mengatakan saat ini posisi Kabupaten Klungkung berada di zona orange.

Sementara terkait Surat Gubernur Bali nomor 27/SatgasCovid19/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, hal Pengendalian Penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan petaan resiko penularan covid berbasis kecamatan, desa/kelurahan, Kabupaten Klungkung akan membuat surat edaran dengan beberapa ketentuan dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung.

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami