search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Pelaku Selingkuh Nyaris Diamuk Massa
Senin, 11 Januari 2021, 23:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Diduga berselingkuh dengan istri orang, seorang pria berinsial S (29 tahun) warga Dusun Sepit, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nyaris dihakimi massa, Minggu (10/1). 

Walaupun berhasil diamankan oleh polisi dari amukan massa, S dan D (21 tahun) selingkuhannya dikenakan denda adat sebesar Rp5 juta, dan sanksi sosial dikeluarkan dari desa seumur hidup. 

Diduga S melakukan perselingkuhan dengan D, seorang perempuan yang telah bersuami warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Putu Agus Indra.

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya.

Tidak berhenti di situ, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa. Beruntung personel Polsek Pujut di back up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres. Namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur.

Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat. Mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awig-awig Desa,” jelas Kasat Reskrim AKP.

Penyelesaian awig-awig Desa,  kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp 5 juta serta sanksi sosial.  Bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ungkap Kasat Reskrim.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami