Remaja Saat Beli Sabu Ditangkap Anggota Polairud Dihukum 5 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Remaja 21 tahun korban narkotika bernama Muhammad Arief Fani, harus menelan pil pahit menerima hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 5 tahun.
Hukuman yang diputuskan hakim Hariyanti,SH.MH., dinilai setimpal dengan perbuatannya membeli dua paket sabu yang berat keseluruhan 0,6 gram. Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Kejati Bali, Ketut Sujaya,SH.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider dua bulan penjara," Putus Hakim dalam sidang virtual di PN Denpasar, Rabu (13/1/2021).
Diadilinya remaja asal Banyuwangi ini sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, tertangkap setelah mengambil paket sabu yang ditempel di Jalan Nakula, Pemecutan Kelod Denpasar.
Setiba di Jalan Majapahit, Kuta laju kendaraannya dihentikan oleh seorang anggota Polisi yang bukan anggota Satnarkoba tetapi dari Polairud Polda Bali. Saat itu menunjukkan pukul 02.30 WITA, Senin, 30 Agustus 2020.
"Saat digeledah ditemukan dua paket sabu yang beratnya masing-masing 0,22 gram dan 0,37 gram. Selanjutnya terdakwa digiring ke kantor Polairud di Benoa," sebut Jaksa.
Terdakwa mengakui sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Dia membeli untuk paket 0,2 gram seharga Rp.400 ribu dan 0,4 gram seharga Rp.750 ribu. Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima.
Reporter: bbn/maw