search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengedar Narkoba Kedapatan Bawa Sepucuk Senjata
Rabu, 13 Januari 2021, 21:25 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua pengedar narkoba, I GEM (21) beralamat di Banjar Kangin Pecatu Kuta Selatan, dan I MWAP (26) tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Lumba-lumba III/9 Banjar Pegok Sesetan Denpasar, dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan depan UD Sembah Jalan Pulau Bungin Banjar Pitik Denpasar Selatan, Jumat (8/1/2021) malam. Yang mengagetkan, selain mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,55 gram, turut disita sepucuk senjata api (senpi) laras pendek. 

Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu berlangsung sekitar pukul 21.20 WITA. Petugas kepolisian yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku mendapati keduanya sedang berdiri di  pinggir Jalan depan UD Sembah, Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Kecamatan Denpasar Selatan. 

"Karena sudah jadi target, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menggeledah badan," ungkap sumber, Rabu (13/1/2021). 

Dalam penggeledahan itu, disita 1 paket sabu seberat 0,55 gram dari tersangka Eka Mahendra. Namun ketika tersangka AP digeledah, petugas kepolisian kaget mendapati sepucuk senpi laras pendek yang masih aktif di balik pinggangnya. 

"Anggota menyita 1 paket sabu dan sepucuk senpi laras pendek warna silver dari kedua tersangka," ujar sumber Rabu (13/1/2021). 

Menanggapi ditemukannya senpi laras pendek dari dua tersangka dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/12/2021). Namun Kombes Jansen mengatakan dalam penangkapan itu tidak ada narkoba. 

"Ya, ada ditemukan senpi tapi narkoba tidak ada," ungkap mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu. 

Atas temuan senpi tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Perwira yang pernah menjabat Wakapolres Badung itu menjelaskan pihaknya masih mendalami asal usul senpi dan untuk apa tersangka menyimpan benda berbahaya itu. 

"Pada prinsipnya senpi itu di bawah penguasaannya. Maka pelaku yang akan diproses hukum. Sejauh ini masih didalami oleh Satuan Reserse Kriminal. Masih kembangkan," tegas Kombes Jansen. 

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi Rabu (13/1/2021). Ia menegaskan senpi disita saat keduanya digerebek anggota narkoba Polresta Denpasar. 

Pengembangan lebih lanjut, senpi laras pendek itu akan diperiksa di labfor. Secara kasat mata, senpi itu adalah senjata asli, namun untuk menguatkan hasil penyelidikan akan diteliti lebih mendalam oleh petugas labfor. 

"Ketika pelaku digeledah untuk mencari narkoba tapi yang ditemukan senpi. Menyimpan senpi melanggar aturan dan pelaku terancam undang-undang darurat," tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami