search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Anggota Dewan Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandungnya
Kamis, 21 Januari 2021, 08:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AA (65 tahun), mantan anggota dewan lima periode di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai PAN, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. 

Pasalnya, AA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, hingga mengalami luka robek baru di alat kelamin. Anak kandung AA yang baru menginjak gadis itu, adalah anak pertama dari istri kedua yang dinikahi AA secara siri. 

Ironisnya, AA melakukan pelecehan tersebut saat anak gadisnya itu meminta uang Rp1 juta untuk keperluan membayar les.  Dan pelecehan itu terjadi, saat ibu kandung korban sedang dirawat inap di rumah sakit karena Covid-19.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (20/1) mengungkapkan, mantan anggota dewan lima periode tersebut ditahan, berdasarkan adanya laporan dari korban. AA adalah Wakil Ketua DPW PAN NTB

"Karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Rabu (20/1).

Kata Kasat Reskrim, polisi kini sedang melakukan perampungan alat bukti untuk menguatkan adanya laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan penanganan kasus ini, ada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.

"Setelah alat buktinya rampung, baru kita akan gelar perkara. Baru kita bisa menentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ungkap Kasat Reskrim Kadek Adi.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya saat ini masih duduk di bangku SMA. Anak gadisnya itu meminta uang kepada AA ayahnya, karena akan digunakan membayar les untuk persiapan ke Perguruan Tinggi.

"Jadi uang itu bukan imbalan ya, karena si anak meminta uang kepada ayahnya sendiri untuk membayar les," ujar Kasat Kadek Adi lagi.

Dia melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Mapolresta Mataram, Selasa (19/1), karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya di rumahnya di wilayah Sekarbela, Mataram pada Senin (18/1). Kepada polisi korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan di RS karena terjangkit Covid-19.

Keterangan korban kata Kasat Reskrim, sudah dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Terkait visum luar di bagian kelamin korban.

"Jadi ada luka baru robek tidak beraturan di bagian kelamin korban," ungkap Kasat Kadek Adi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni celana dalam, daster dan handuk milik korban.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami