search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Untuk Senang-senang, Motif Selebgram S Konsumsi Narkoba yang Berbahaya
Selasa, 26 Januari 2021, 12:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 4 pelaku narkoba salah satunya selegram cantik asal Jakarta berinisial S (23). 

Mereka dibekuk saat sedang pesta sabu di sebuah villa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 23.00 WITA. 

Tiga teman tersangka S yang ditangkap keseluruhannya adalah mahasiswa. Yakni J (24), R (21) dan A (20) ketiganya tinggal di Jalan Batubelig Kuta Utara. Dalam penggeledahan di kamar vila ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Syva merupakan seorang selegram dengan pengikut 1 juta follower. Perempuan cantik ini diringkus bersama 3 temannya saat sedang pesta sabu di sebuah vila di Jalan Batubelig Kuta Utara, Rabu (6/1/2021). 

"Mereka sedang mengadakan pesta sabu. Kami temukan barang bukti narkoba jenis baru, kami temukan P-Flouro Fori dengan berat 1,90 gram. Ini barang langka," terang Kombes Jansen, Senin (25/1/2021). 

Kombes Jansen menerangkan, narkoba jenis P-Flouro Fori merupakan narkoba yang terdaftar dalam Kementerian Kesehatan dengam nomot 138. Dimana narkoba jenis ini sangat berbahaya bila dikonsumsi berbeda dari jenis narkoba lainnya. 

"Efek dari narkoba ini lebih berbahaya dari jenis narkoba lainnya," tegasnya. 

Sementara menurut pengakuan S ke Polisi, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil BLI (buron), seharga Rp 650.000 per butir. Selain itu, S juga mengaku sudah 3 bulan mengonsumsi narkoba tersebut dengan dalih untuk bersenang-senang saja. 

Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Syva dan temannya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta hingga Rp8 miliar.

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami