24 Orang Tak Bermasker Langsung Jalani Rapid Test Antigen di Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kabupaten Jembrana saat ini masih masuk dalam zona merah sehingga perlu dilakukan pencegahan agar Covid-19 tidak makin meluas.
Berbagi cara sudah dilakukan petugas untuk mendisiplinkan masyarakat namun masih saja masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (3M).
Untuk itu, petugas yang tergabung dari jajaran Kodim 1617 Jembrana, Polres Jembrana, Satpol PP dan tim kesehatan Satgas Covid-19 menggelar operasi pendisiplinan prokes dan razia masker, di perempatan Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Selasa (2/2/2021) pagi.
Kali ini yang berbeda dalam pelaksanaan razia yaitu pengendara yang tidak sama sekali memakai masker tidak didenda melainkan didata kemudian diberikan masker serta langsung diuji cepat dengan rapid test antigen gratis.
Menurut Dandim Jembrana, Letkol Inf Hasrifudin Haruna, didampingi Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan, razia dilaksanakan untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah pusat agar dilakukan pendisiplinan masyarakat terkait prokes.
"Kita lihat hasilnya masih banyak yang pelanggar prokes sehingga ini menunjukkan masyarakat kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan. Demikian juga belum tumbuh kesadaran pribadi dalam melawan virus Covid-19,” jelasnya.
Hasrifudin menambahkan, razia yang dilakukan ini untuk memberikan efek jera sebagai bentuk tindakan tegas petugas namun pihaknya juga berupaya melaksanakan tugas dengan cara humanis serta memberikan edukasi terkait covid-19
Dari hasil giat razia tersebut, didapati ada 40 pelanggar menggunakan masker yang tidak sesuai standar kesehatan. Dan 24 orang tanpa menggunakan masker sama sekali langsung dilakukan tes cepat rapid test antigen, dan hasilnya semua non reaktif.
Reporter: bbn/jbr