search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Insentif Nakes Dikurangi, Ini Penjelasan Kemenkes
Rabu, 3 Februari 2021, 21:10 WITA Follow
image

bbn/suara.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polemik pengurangan insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 pada tahun 2021 direspon oleh Kementrian Kesehatan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah COVID-19.

"Jadi kami memperluas sasaran sebenarnya penerima insentif nakes tetapi memang berarti ada pengurangan insentif nakes yang kemarin sudah berjalan di 2020," kata Nadia dalam webinar Transparency International Indonesia, Rabu (2/3/2021).

"Tapi kita tahu banyak backoffice lainnya, tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Meski begitu, dia menyebut hingga saat ini belum ada angka pasti berapa besaran insentif nakes di tahun 2021 setelah diperluas.

"Nanti kami akan tetapkan lebih lanjut mengenai besarannya ini, karena sudah ada perkiraan, tetapi anggaran ini masih dalam bentuk usulan, nanti kita lihat lagi berapa angka finalnya, kita punya range sebenarnya, teknisnya masih kita siapkan," ucapnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.

Sebelumnya beredar salinan dokumen surat Kementerian Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021 yang menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Rinciannya:

  • Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
  • Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
  • Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
  • Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
  • Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
  • Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami