search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Banyak Aduan Debitur Bank Tetap Ditagih Meski Tak Mampu Bayar
Minggu, 7 Februari 2021, 20:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali telah mencatat selama pandemi ada ratusan laporan diterima, yang sebagian besar pengaduan debitur di lembaga keuangan Bank maupun Non Bank.

Hal tersebut disebabkan karena, di masa pandemi konsumen belum bisa membayar cicilan bank, sedangkan pihak Bank tetap memberikan surat ke nasabah agar tetap membayar kewajibanya.

"Saat ini telah dilakukan proses restrukturisasi. Jadi, selama ini konsumen perbankan banyak mengadukan karena banyak dari mereka tidak mampu memenuhi kewajiban membayar akibat pandemi," ucap Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya saat dihubungi, Minggu (7/2) di Denpasar.

Selain itu, ada juga keluhan lain diterima yaitu terkait pinjaman online (pinjol) yang banyak dilakukan konsumen mulai dari, November sampai Januari dengan jumlah konsumen telah mengadu sebanyak 200 orang. Jadi, bisa disebut keluhan yang tercatat tersebut sangat tinggi.

"Saat ini, pengaduan online juga marak diterima. Melihat kondisi tersebut maka para konsumen perlu berhati-hati terkait pinjaman online. Karena, godaan dari aplikasi pinjaman online begitu masif kepada masyarakat khususnya pengguna sosial media," ujarnya.

Apalagi menurut dirinya, dalam kondisi Pandemi saat ini konsumen begitu tertarik dengan pinjaman online karena prosesnya yang cepat.

"Proses cepat dan mereka (Konsumen) juga bisa mendapatkan pinjaman mulai dari, Rp1-5 juta. Dengan proses tidak berbelit-belit tentu konsumen akan tertarik, apalagi di tengah pandemi saat ini," katanya.

Konyolnya, terkadang para konsumen meminjam lebih dari beberapa aplikasi pinjaman online. Bahkan, bisa meminjam di 20 aplikasi sekaligus. Ketika nanti tidak mampu membayar maka, konsumen akan diteror abis-abisan terutama pada pinjaman Online bodong.

"Jika ada konsumen diteror, setidaknya para konsumen bisa melaporkan ke pihak kepolisian karena hal tersebut telah masuk pada UU ITE dan konsumen setidaknya juga bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik," sampainya.

Biasanya yang terjadi, lanjutnya, para peminjam akan dipermalukan dengan cara menyebarkan foto-foto peminjam melalui WA oleh pinjaman aplikasi bodong tersebut. Jadi aplikasi pinjaman online bodong tersebut bisa diduga telah melangar UU ITE.

"Tentu dalam kondisi Pandemi seperti saat ini, konsumen setidaknya harus cerdas, jangan sampai tertipu dan jangan sampai mengambil langkah-langkah instan dalam mendapatkan uang," sebutnya.

Dirinya berpesan agar konsumen harus tetap berhati-hati dengan pinjaman Online, lebih baik cek di situs OJK terlebih dahulu apakah pinjaman Online tersebut telah terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, lebih baik dihidari saja, daripada menjadi masalah di kemudian harinya.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami