Gadis 15 Tahun Meninggal Usai Dicekok Miras Oplosan dan Digilir
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang gadis berusia 15 tahun meninggal dunia usai dicekok minuman keras oplosan dan diperkosa oleh empat pemuda.
Kisah pilu ini terjadi di Desa Palimanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon baru-baru ini. Awalnya, korban diajak untuk bermain ke rumah salah seorang tersangka pada Kamis (4/2/2021) pekan lalu.
Tersangka yang berinisial AG (16) menjemput korban dan diajak pesta minuman keras bersama ketiga temannya pada pukul 20.00 WIB. Setelah puas meminum minuman keras, sekitar pukul 03.00 dini hari saat korban mabuk berat para tersangka langsung memperkosa korban secara bergilir.
"Korban saat itu sudah tak sadarkan diri karena terpengaruh miras. Dalam kondisi itu, keempat tersangka langsung memerkosa korban secara bergilir," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, saat menggelar Jumpa Pers di halaman Polresta, Rabu (10/02/2021)
Aksi bejat keempat tersangka itu, berlangsung hingga Jumat (05/02/2021) pagi hari. Kemudian sekitar pukul 06.00 pagi, kelompok pemuda yang masih terpengaruh minuman keras itu diminta bubar oleh masyarakat sekitar. Setelah itu, korban M (15) dibawa oleh tersangka AG ke rumah salah satu rekannya.
"Korban sempat dititipkan ke salah seorang saksi berinisial D, kemudian dijemput kembali oleh tersangka dan dititipkan ke rekan lainnya. Hingga kemudian, pada Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 14.00 siang korban meninggal dunia," katanya.
Korban M meninggal dunia saat berada di rumah salah seorang rekan tersangka AG yang berinisial S. Kemudian S menghubungi AG, bahwa korban diketahui telah meninggal dunia saat hendak dibangunkan.
"Korban meninggal dunia di rumah teman tersangka, kemudian tersangka AG menghubungi orang tua korban bahwa anaknya meninggal di rumah S," katanya.
Dari informasi orang tua korban, petugas dari Polresta Cirebon dan unit reskrim Polsek Gempol langsung mendatangi rumah tersebut untuk dilakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi, penyidik berhasil menemukan awal kronologis korban meninggal dunia.
"Diketahui, insiden itu bermula adanya pesta miras antara para tersangka dan korban pada hari kamis 4 Februari pukul 20.00, yang berujung pemerkosaan terhadap korban pada Jumat dini hari," katanya.
Dijelaskan Syahduddi, miras yang dikonsumsi oleh para tersangka dan korban berjenis ciu yang dicampur suplemen dan obat keras sehingga korban dan para tersangka dalam keadaan mabuk berat.
Setelah M korban pemerkosaan meninggal dunia, AJ salah satu tersangka lainnya juga meninggal dunia akibat dari konsumsi minuman keras yang dicampur dengan obat-obatan keras.
"Jadi akibat dari pesta miras itu, dua orang meninggal dunia," katanya.
Namun polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian dua orang tersebut.
"Kami belum bisa menduga faktor kematian korban, karena proses hasil otopsi belum diketahui tapi diindikasi overdosis usai pesta miras dan pemerkosaan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga tersangka ini, terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net