search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Bisa Cabut Laporan, Polisi Gadungan di Jembrana Tipu Korban Jutaan Rupiah
Rabu, 3 Maret 2021, 18:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Berkedok menjadi anggota polisi, PA (46) asal Lingkungan Kebon Kelurahan Bale Bale Agung, Negara, Jembrana akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Reskrim Polres Jembrana. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat rilis pers, Rabu (03/03/2021), seorang residivis kembali ditangkap dengan kasus penipuan dengan modus sebagai Polisi. Tersangka mengelabui korbannya meminta uang pencabutan berkas perkara akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Jembrana.

Adapun korban bernama Moch Arifin asal Banyuwangi yang berhasil ditipu oleh tersangka yang merupakan Polisi gadungan ini.

"Tersangka merupakan mantan Polisi sekaligus seorang residivis. Pada tahun 2004 tersangka melakukan tindak pidana ilegal logging di dipenjara pada tahun 2009 diputuskan pidana selama 6 bulan, sehingga pada tahun 2013 tersangka disidang PTDH dari anggota Polri," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita ke awak media.

Selain kasus ini, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian tahun 2010 dan divonis pidana selama 1,5 tahun, pada tahun 2019 tersangka juga melakukan penipuan dan di vonis 1 tahun penjara.

Kronologis dari modus tersangka ini, berawal pada 17 Februari 2021 lalu tersangka diminta oleh seseorang yang berinisial HT untuk menagih hutang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi. "Tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana," imbuh Yogie. Tersangka meminta uang pencabutan berkas sebanyak 10 juta rupiah, korban percaya, lalu disanggupi menyerahkan uang melalui istri siri korban sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal 18 Februari 2021, penyerahan uang tersebut sisanya akan dicicil korban. Sebelum ditangkap, tersangka terakhir kalinya meminta uang kepada korban, namun korban ingin bertemu. 

Saat itu korban mencurigai gerak gerik tersangka selanjutnya korban menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka ini menjadi polisi. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami