search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tagih Utang dan Rampas Mobil Korban, 4 Anggota Ormas Ditangkap
Kamis, 4 Maret 2021, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Empat anggota ormas ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Senin (1/3/2021) sore, setelah melakukan pengancaman dan perampasan mobil terhadap seorang korbannya I Komang Ery Darma Yuda. 

Aksi premanisme yang dilakukan para tersangka itu terjadi di rumah korban di Jalan Muding Kerobokan Kuta Utara, 8 Februari 2021 lalu. 

Mereka adalah Bagus Made (29) tinggal di Jalan Werkundara, Denpasar. Wira Sanjaya (28) tinggal di Jalan Kecubung, Denpasar Timur. 

Santa Dwipayana (28) tinggal di Jalan Muncan, Badung. Wira Guna (26) tinggal di Jalan Lembusura, Denpasar Utara. 

Tersangka terakhir, yakni Okta Riani (30) tinggal Banjar Pabean Desa Ketewel, Gianyar. Perempuan inilah yang menyuruh para tersangka untuk merampas mobil terkait masalah utang piutang. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro keempat oknum ormas itu ditangkap karena melakukan tindakan pengancaman dan perampasan terhadap korban untuk menagih utang sebesar Rp.300.000 juta. 

"Utang itu dalam bentuk arisan. Jadi mereka diorder dan diberikan komisi 5 juta untuk menagih utang ke istri korban," terang Kombes Raharjo, Kamis (4/3/2021). 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan keempat tersangka berbadan besar dan bertatto itu mendatangi rumah korban di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II Banjar Muding Kelod Kuta Utara, pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. 

Mereka datang untuk menagih utang kepada Ni Luh Yanita Oktapristyanti Yuda atas suruhan bosnya, Ni Kadek Oktariani. Namun setibanya di rumah tersebut, mereka tidak bertemu dengan Ni Kadek Oktariani tapi dengan suaminya, I Komang Ery Darma Yuda. 

"Sehingga terjadi adu argumentasi antara korban dengan ke 4 pelaku namun tidak ada titik temu," ujarnya. 

Walhasil, keempat oknum ormas itu memaksa korban untuk menyerahkan mobil CRV warna hitam DJ 693 KN yang parkir di halaman rumah korban. Tapi korban menolak karena mobil tersebut bukan miliknya tapi milik teman kakaknya. Bahkan korban sempat menelpon kakaknya terkait adanya pemaksaan tersebut. 

Hanya saja, para tersangka tetap memaksa agar mobil diberikan sebagai jaminan atas utang-utang istrinya. Tapi korban tetap saja menolak. Jengkel permintaanya tidak digubris korban, para tersangka mengamuk. 

Tanpa dikomando, para tersangka memegang tangan kanan dan kiri korban. Bahkan ada yang mencekik leher korban dari belakang. Mereka kemudian menggiring korban masuk ke dalam rumah untuk menandatangi surat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. 

"Mereka membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil korban kalau tidak akan ditembak kakinya," ujar Kombes Raharjo. 

Merasa tertekan, apalagi para tersangka berjumlah banyak dan badannya besar-besar, korban akhirnya bersedia tangan tangan. Selanjutnya mereka memanggil tukang derek dan kunci untuk mengangkut mobil dari pekarangan rumah korban. 

Atas informasi dari korban, Kombes Raharjo menerangkan pihaknya langsung menangkap keempat pelaku di rumahnya tersangka Bagus Made Putra Pardana, Senin (1/3/2021) sore. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa mobil Honda CRV DK 693 KN atas nama Anak Agung Subawa, satu kunci duplikat palsu, satu buah STNK, satu buah BPKB, dan satu surat kuasa dari tersangka Ni Kadek Oktariani kepada tersangka Bagus Made Putra Pardana. 

"Dia ini (Bagus Made Putra) residivis, pernah terlibat kasus buat berita bohong di medsos menyudutkan Polisi," ujar Kombes Raharjo. 

Ia menegaskan terkait dengan praktek praktek premanisme pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus melawan aksi premanisme apapun bentuknya. 

Karena ini untuk menjaga agar Bali tetap aman. Bila perlu diberikan tindakan tegas terukur. "Kalau perlu mereka kami antar ke UGD," tegasnya sembari mengatakan kelimanya dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman 9 tahun penjara. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami