Soal PPKM di Tabanan Masuk Pembahasan DPRD
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan melakukan rapat perihal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati 2020. Salah satu pembahasannya adalah efektifitas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Meski dinilai sudah berjalan efektif, namun kebijakan terkait PPKM skala mikro dikatakan masih tumpang tindih.
Salah satunya terkait dengan pembatasan jam buka tutup warung dan sejenisnya. Ini mencuat dalam rapat internal komisi IV DPRD Tabanan pada Senin (8/3).
Dimana, Komisi IV lebih fokus membahas bidang Pendidikan dan Kesehatan. seperti kebijakan penanganan Covid-19 dan evaluasi sistem pendidikan selama pandemi serta persiapan pembelajaran tatap muka.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana menjelaskan, sejumlah anggota dewan kerap mendapat selentingan dari masyarakat khususnya terkait pembatasan jam buka tutup warung yang dinilai tak merata. Misalnya saja pedagang di pasar Senggol Tabanan harus sudah menutup warungnya pada pukul 21.00 Wita, sementara warung yang ada di kawasan lain seperti di wilayah Kecamatan Kediri masih bisa buka bahkan sampai larut malam.
“Jadi untuk kebijakan ini kalau bisa dilakukan secara merata agar tak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Wastana menyarankan, Pemkab Tabanan dalam hal ini Satgas Penanganan Covid dapat mengambil kebijakan baru terkait jam buka tutup warung di seluruh Tabanan. Karena selama pembatasan jam operasional ini, para pedagang kecil hanya mampu mendapat penghasilan yang sangat minim, dan tentunya tak cukup untuk mereka bertahan hidup. "Jika memungkinkan sistem pelayanan disempurnakan lagi. Bisa dengan cara terapkan sistem take away saja tanpa membatasi jam operasional. Sehingga, masyarakat bisa bertahan hidup.” sarannya.
Reporter: bbn/tab