search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bunuh Mantan Kekasih, Pria Sumba ini Dipenjara 13 Tahun
Selasa, 9 Maret 2021, 16:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oki P Mila alias Yunus (32) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya diganjar hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara. 

Melalui kuasa hukumnya, pria asal Sumba ini mengatakan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menerima putusan hakim. Sebagaimana diberitakan, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020. 

Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban). 

"Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP," sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH secara virtual di PN Denpasar.

Dikatakan Jaksa bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 WITA. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk bertemu di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Malam sebelumnya, korban menolak untuk bertemu di kamar kosnya. Pada saat bertemu, terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya. Begitu korban tiba langsung ditusuk di bagian ulu hati korban hingga tewas.

Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat percakapan yang masih tersimpan di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.

"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus Hakim Hakim Novyartha,SH.,MH dan dijawab oleh Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH dengan menerima putusan tersebut.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami