Diserahkan ke Kejaksaan, Oknum Sulinggih Kasus Asusila di Campuhan Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Wayan Mahardika yang Didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra dilakukan pelimpahan tahap II dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/21).
Oknum Sulinggih yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau asusila itu tiba di Kejaksaan Negeri Denpasar pukul 10.30 WITA diampingi Ratu Istri sambil menggendong putranya yang baru berumur 8 bulan.
Selama 1 jam 10 menit, tersangka yang mengenakan pakaian adat serba hitam Itu diperiksa di ruang penyidik yang ditangani oleh dua Jaksa dari Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH.
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto,SH dalam keterangannya memastikan terkait berkas perkara penyidikan Polda Bali sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara ini.
"Dari pemeriksaan berkas oleh jaksa, dinyatakan lengkap. Sesuai dengan petunjuk dari pimpinan dan mengacu pada undang-undang, memerintahkan tersangka untuk ditahan. Sementara kita titipkan di Rutan Polda Bali," terang Luga Harlianto, di Kejari Denpasar.
Untuk pasal yang disangkakan, demikian Luga mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan atau asusila. Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan dilimpahkannya tersangka berikut barang bukti berupa kemben (kain), pakaian saat dilakukan ritual pelukatan (pemandian) serta beberapa dokumen, maka dikatakan Luga bahwa Jaksa akan secepatnya menyusun dakwaan untuk segera diajukan ke persidangan.
Dikatakan Luga, sebagaimana tertuang dalam berkas bahwa peristiwa dugaan pencabulan yang dilaporkan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Gianyar.
Reporter: bbn/maw