search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Guru Les Cabuli Siswi Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Selasa, 30 Maret 2021, 17:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pria yang sudah uzur berinisial INZ (67) dan pensiunan guru, oleh penyidik berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, menerangkan jika tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak bimbingannya sendiri. Dimana tersangka merupakan guru les atau membuka les privat.

Perkara yang menjerat pria asal Desa Dangin Puri, Denpasar Timur ini, begitu dilimpahkan langsung ditahan dan harus menunggu paling lama 20 hari untuk segera diajukan ke persidangan.

"Tersangka mengaku sebagai pensiunan guru yang diduga mencabuli siswi yang mengikuti lesnya," ujar Eka Widanta di Kejari Denpasar.

Dalam berkas perkara tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial AKP yang masih di bawah umur. Korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumah tersangka. 

Saat itu tersangka meraba bagian sensitif dari anak. Karena merasa ketakutan, korban bergegas untuk pamit pulang. Setibanya di rumah, sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya dan langsung melapor ke Polisi.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Eka Widanta.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami