search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pelaku Kasus Prostitusi Ditangkap, Salah Satunya Pegawai Honorer Dinsos
Kamis, 1 April 2021, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Tim Buser Kapolsek Rasana'e Barat, Bima Kota berhasil meggulung tiga orang pelaku prostitusi, dalam Operasi Pekat Rinjani 2021, Rabu (31/3). 

Dua pelaku diantaranya pria dan yang satunya adalah wanita,  Seorang yang diamankan diketahui sebagai pegawai honorer di Dinas Sosial (Dinsos)  pemerintah setempat dan terlibat dalam judi online.

Tiga orang pelaku prostitusi ini dibekuk di salah rumah di sebelah barat jembatan Pengairan Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, sekitar pukul 14.00 WITA. 

Adapun pelaku  yakni berinisial DRW (35 tahun) warga Kelurahan Lewirato dan ART (25 tahun) warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasana'e Timur.

Sementara pelaku wanita berinisial SOT (20 tahun) warga Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima. 
Sementara Aulia Devitasari (19 tahun) warga Lingkungan Sarata Kecamatan Rasana'e Barat dan Nadia Adita (20 tahun) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasana'e Barat merupakan saksi dalam penggrebekan tersebut.

“Ketiga pelaku masih diamankan dan sedang dimintai keterangannya oleh Penyidik. Ketiganya dibekuk karena terlibat dalam kasus prostitusi,” ungkap Ipda Dediansyah, Kanit Kapolsek Rasana'e Barat, Kamis (1/4).

Dediansyah menerangkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumah Barang Bukti (BB). 

"Semua BB  juga telah kami amankan,” tandas Ipda Dediansyah lagi. 

Dediansyah kemudian menjelaskan kronologis penggrebekan terhadap tiga pelaku prostitusi dimaksud. Awalnya, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait tentang adanya tempat prostitusi di rumah itu yang kerapkali meresahkan masyarakat di Kelurahan Lewirato.

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tiba di TKP, Tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan beberapa pasangan yang sama sekali tidak memiliki surat nikah yang sah.

“Saat ditangkap, ada beberapa pasangan yang sedang berhubungan badan. Dan ada pula beberapa wanita yang yang sedang menunggu pelanggan yang datang,” ungkap Dediansyah.

Dari hasil interogasi awal Tim di TKP, mereka mengaku bahwa untuk sekali hubungan badan dibayar Rp350 ribu, sedangkan untuk tarif harga kamar sebesar Rp50 ribu.

“Diduga, rumah itu sudah lama dijadikan sebagai tempat transaksi esek-esek. Usai dibekuk, mereka langsung diangkut ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Dedianyah.

Dediansyah menambahkan, pada saat penggerebekan pelaku prostitusi tersebut pihaknya juga berhasil menggulung sejumlah pelaku perjudian online dengan BB berupa Handphone miliki para pelaku dan uang. 

Menariknya, dalam kasus perjudian ini pihaknya berhasil menciduk oknum Pegawai Honorer pada Dinas Sosial (Dinsos). 

Hanya saja belum dijelaskan apakah yang bersangkutan bertugas di Dinsos Kota Bima atau di Dinas Sosial Kabupaten. Tetapi yang yang jelas, yang bersangkutan disebut-sebut sudah berkeluarga. Namun untuk kejahatan kriminal yang satu ini, akan dirilis secara resmi dalam waktu segera. 

Sementara pelakunya hingga kini masih diamankan di sel tahanan Polsek Rasana'e Barat. 

“Kasus kasus perjudianya, akan kami rilis secara resmi dalam waktu segera. Yang jelas para pelakunya sudah kami amankan. Diantaranya ada pelaku perempuan,” ungkap Dediansyah.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami