Aktivis Antimasker Yang Viral, Kini Terpapar Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Masih ingat nama Muhammad Yunus Wahyudi. Dulu nama Yunus sempat viral dan ramai di media sosial karena jabatannya sebagai Ketua Aktivis Antimasker di Banyuwangi.
Kabar terbaru, ternyata Yunus kini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi. Yunus diketahui terpapar Covid-19 dari hasil swab dan rapid tes antigen yang sempat dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Widji Lestariono, bahwa Yunus mulai di rawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu (3/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif.
"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid tes antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (5/4/2021).
Dokter yang arkab disapa Rio itu menjelaskan penanganan Yunus sendiri memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa.
Mengingat, status Yunus sebagai terdakwa kasus informasi hoaks, maka dilakukan sesuai standar yang berlaku. Yakni dengan penjagaan ketat oleh aparat selama 24 jam penuh.
"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan," kata dr Rio. Untuk kondisi Yunus sendiri memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengaku masih ada sesak napas yang dirasakannya.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensupport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," cetus dr Rio.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Yunus resmi berstatus tersangka setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Selanjutnya, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net