Geledah Lapas Kerobokan, Tim Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim gabungan menggeledah Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin (4/4/2021) sore dan menemukan barang-barang yang dilarang masuk ke lapas.
Diantaranya, seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter dan handphone.
Penggeledahan Lapas Kerobokan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi, SH.,SH, dan Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi.
Kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15.
Dalam razia gabungan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita tersebut, Kakanwil Jamaruli dan tim menggeledah seluruh blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tercatat ada 12 Blok hunian ditempati 1565 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kita juga ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita juga bisa bersinergi dengan baik dengan pihak terkait dalam menangani masalah Lapas dan Rutan," ujar Jamaruli dalam siaran persnya, Selasa (6/4/2021).
Sementara dari hasil pelaksanaan razia, masih ditemukan barang-barang yang semestinya tidak boleh masuk ke dalam Lapas. Seperti halnya Pisau Cukur, Kabel listrik, Gunting, Korek Gas, Palu, Tang, Obeng, Rokok Elektrik, Pisau Cutter, Handphone, charger handphone dan barang lainnya.
"Masih ditemukan barang terlarang di Lapas. Kedepannya kita akan terus melakukan razia secara rutin guna mengantisipasi hal serupa terulang kembali," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK menyebutkan razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian WBP sebagai upaya pengendalian sekaligus monitoring terhadap para Narapidana Kerobokan.
Ia berharap dengan pelaksanaan razia yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia, dapat menekan penyalahgunaan narkotika maupun barang berbahaya lainnya.
Reporter: bbn/bgl