Zaenal Tayeb Mangkir Saat Jadwal Pemeriksaan di Polres Badung, Ini Alasannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung memanggil Zaenal Tayeb (65) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (19/4/2021).
Namun pengusaha asal Mamasa Sulawesi Barat itu mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Berdalih sakit ini baru diketahui penyidik sekitar pukul 14.30 WITA, setelah menerima surat yang dikirim langsung oleh kuasa hukum Zaenal Tayeb yakni Mila Tayeb SH.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021).
"Ya, penyidik menerima surat dari kuasa hukum menyatakan tersangka sakit. Tapi penyidik tidak dijelaskan sakit apa. Kata penyidik, tersangka masuk RS di Denpasar sekitar pukul 12.00 WITA," terangnya.
Dilanjutkanya, dengan adanya surat tersebut, penyidik terpaksa membatalkan pemeriksaan terhadap tersangka Zaenal Tayeb. Namun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, apabila tersangka yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang ditetapkan, maka akan dikeluarkan surat panggilan kedua.
"Ya beliau kan tidak hadir dengan alasan sakit. Karena panggilan pertama tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua," ungkap Iptu Oka.
Kemudian, apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, tersangka yang dipanggil tidak memenuhi sesuai surat panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut.
"Apabila tidak hadir dalam panggilan kedua dan tidak ada alasan, kita akan panggil paksa," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Zaenal Tayeb yakni Mila Tayeb membenarkan bahwa kliennya tidak bisa hadir diperiksa karena sakit. Sehingga ia pun langsung berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Badung.
"Ya klien kami sakit sejak beberapa hari lalu. Terkait ini kita sudah memberitahukan kepada penyidik," timpal Milla tanpa berkomentar lebih jauh.
Diberitakan sebelumnya, Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan diancam pidana penjaranya 7 tahun.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka terkait pelaporan korbannya, Hedar, dalam hal jual beli tanah milik tersangka seluas 13.700 meter persegi. Namun setelah dilunasi Rp 61 Miliar dan dilakukan pengukuran, baru diketahui bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.
Reporter: bbn/bgl