search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Resmi Tolak Warga Asal India Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
Sabtu, 24 April 2021, 19:45 WITA Follow
image

bbn/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Indonesia resmi menolak warga asing dari India masuk ke Indonesia mulai hari ini, Sabtu (24/4/2021). 

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona dari negara tersebut ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyikapi dinamika drastisnya lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Jhoni mengatakan, penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu empat belas hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalan dari India masuk ke Indonesia hanya melalui beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.

Menurut Jhoni, hanya ada 7 Tempat Pemeriksaan Imgrasi yang bisa dilewati WNI perjalanan India. Yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata dia.Indonesia menolak warga asing dari India masuk ke Tanah Air mulai hari ini, Sabtu (24/4/2021). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona dari negara tersebut ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyikapi dinamika drastisnya lonjakan kasus harian Covid-19 di India.

Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami