Tak Direstui Menikah Lagi, Pria 4 Istri Ini Bunuh Istri Siri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pria warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah inisial JK (45), membunuh istri sirinya Reni alis Tukini. Setelah dibunuh, JK membuang mayat istri sirinya ke dalam sumur.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah ditemukannya jenazah Reni di dalam sumur Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021).
Polisi yang melakukan penyelidikan berkesimpulan Reni adalah korban pembunuhan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, pelaku mengarah ke JK, suami siri korban.
Pelaku kemudian ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Binjai Ngagung, Bekri, Lampung Tengah. Ada pun motifnya adalah masalah rumah tangga.
"Korban tidak merestui suami sirinya itu menikah lagi. Karena pelaku ini sudah punya empat istri," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat jumpa pers, Rabu (28/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun kronologis pembunuhan ini bermula, saat pelaku awalnya menjemput korban yang merupakan istri siri ketiganya di Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan dan hendak diajak berkeliling ke Bandar Lampung.
"Saat dalam perjalanan, terjadi cekcok antar keduanya karena diketahui korban tidak merestuinya untuk menikah lagi. Diketahui pelaku ini rupanya sudah memiliki empat istri. Kemudian karena kesal, lalu pelaku berencana membunuh istrinya," ujar Popon.
Sesampainya di flyover Kampung Banjar Ratu, Lampung Tengah, pelaku keluar dari mobil dan mengambil balok kayu di belakang mobilnya. Setelah itu, pelaku memukulkan balok kayu ke tubuh dan wajah korban. Korban juga sempat dipukul menggunakan batu dari pinggir Jalan Pasar Candirejo, sebelum akhirnya korban dibuang di dalam sumur Tanjung Ratu.
Selain motif asmara, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi karena pelaku ingin menguasai harta korban. Hal ini didasari ditemukannya sejumlah barang bukti satu unit mobil, perhiasan, surat tanah, dan uang tunai Rp30 juta yang diduga kuat milik korban.
Awalnya JK berusaha mengelabuhi polisi dengan menaruh kartu tanda pengenal milik orang lain di lokasi penemuan jenazah. Dalam penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Saat diinterogasi lanjutan, JK mengakui perbuatannya merasa kesal, karena diminta untuk menceraikan istri keempatnya. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net