search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pensiunan Guru Cabuli Murid Les Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa, 4 Mei 2021, 13:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) yang mengajar Matematika berinisial I Nyoman S tertunduk lesu begitu mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Kakek 67 tahun ini dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Dimana perbuatan itu dilakukan terdakwa saat korban anak sedang menerima les pelajaran.

Perbuatan terdakwa oleh Jaksa Widyanigsing,SH sebagaimana diatur dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 E Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang bilamana tidak dapat dibayarkan maka dapat digantikan dengan penjara selama tiga bulan," tuntut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Putu Gde Novyartha,SH.,MH di PN Denpasar.

Untuk diketahui perbuatan cabul dilakukan terdakwa ini terjadi ketika mengajar les matematika kepada korban di rumah korban di seputaran Jalan Tukad Musi, Denpasar Selatan pada 6 November 2020 lalu. 

Lansia asal Desa Dangin Puri, Denpasar Timur ini, saat itu meraba bagian dada korban yang berumur 11 tahun. Lantaran mendapat perlakuan yang tak senonoh, korban langsung pergi sambil menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. 

Dari hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum, menunjukkan korban mengalami depresi berat setelah menjadi korban pencabulan dari guru lesnya itu. 

Korban alami gangguan mental berupa apisode Depresi Berat Dengan Gejala Psikotik (F32.3) dan Gangguan Stres Pasca Trauma (F43.1) yang menggangu fungsi sosial dan interpersonal serta aktivitas kesehariannya. Sifat itu muncul sejak peristiwa pencabulan yang dialami.

Terdakwa dalam menanggapi tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara, meminta pihak kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami