search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bisnis Sabu Dikendalikan Napi Lapas Kerobokan Lewat Istrinya
Rabu, 5 Mei 2021, 16:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Cintanya Ni Luh Komang Novia Leri (27) terhadap suaminya yang lebih awal mendekam di Lapas Kerobokan, membuatnya harus berkumpul kembali. 

Hal itu terungkap setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leri selama 5 tahun penjara. Untuk diketahui, suami terdakwa bernama Kadek Diari Arsana Eka Putra, sudah menjalani hukuman hampir setahun mendekam di Lapas Kerobokan. Selama ini, Ia memanfaatkan istrinya (terdakwa) untuk menjalankan bisnis sabu yang diarahkan dari dalam Lapas.

Namun kini, pasutri yang baru dikaruniai momongan akhirnya berkumpul kembali setelah hampir setahun terpisah. Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual oleh I Ketut Kimiarsa, SH.MH.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara. Baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

Untuk diketahui, wanita asal Lambing, Abiansemal, Badung ini bisa menyusul suaminya di Lapas, berawal dari Tim Pemberantasan BNNK Badung mengamankan I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah). Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah ke terdakwa. 

Terdakwa diamankan pada 17 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 WITA di rumahnya di Banjar Lambing, Abiansemal, Badung. Saat itu petugas menemukan 7 tujuh paket narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram netto. 

"Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan dari suaminya yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual," singkat Jaksa Triarta.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami