Desa Adat Sidakarya Tegaskan Pelarangan Kegiatan, Ashram ISKCON Ajukan Penundaan Penutupan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Desa Adat Sidakarya menegaskan pelarangan terhadap segala bentuk kegiatan Ashram ISKCON, Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gaurangga Ashram, di jalan Tukad Balian, Sidakarya.
Hal itu berdasarkan keputusan dari hasil Rapat Prajuru Desa Adat dan Desa Dinas beserta seluruh komponen masyarakat Sidakarya, serta merujuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), PHDI dan MDA Provinsi Bali. Demikian diungkapkan Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka, dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Sidakarya, yang juga turut dihadiri oleh para pengurus Pasraman Sri Sri Jagatnatha Gaurangga Ashram, pada Rabu (12/5).
"Kami selaku Prajuru Desa Adat Sidakarya memutuskan untuk melarang segala bentuk kegiatan ritual sampradaya non-dresta Bali di wewidangan Desa Adat, yang bertentangan dengan Sukerta Tata Perahyangan, Awig - Awig, Perarem dan Dresta Desa Adat," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, pihak pasraman mengajukan permohonan agar keputusan penutupan pasraman dapat ditunda selama tiga hari kedepan.
"Ya nanti akan ada surat dari kami dalam tiga hari kedapan, sesuai dengan yang diminta tadi," ujar Wayan Sujana, usai rapat.
Dalam kesempatannya, Bendesa Adat Sidakarya menegaskan pada prinsipnya pihaknya selaku perwakilan Desa Adat, keputusan pelarangan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pihak terkait pun juga telah diajak mediasi akan adanya larangan tersebut, sehingga diharapkan kesepakatan itu dapat dipatuhi secara bersama.
Reporter: bbn/dps