search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Tawarkan Perumahan, Wanita Muda Ini Raup Miliaran Rupiah
Rabu, 19 Mei 2021, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Modus Tawarkan Perumahan, Wanita Muda Ini Raup Miliaran Rupiah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Satuan Reskrim Polres Tegal meringkus pelaku penipuan dengan modus penjualan perumahan murah dengan korban belasan orang. Total kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.

Pelaku‎ yang diringkus yakni Rosa Indriani Lesmana, 35, warga Desa Poncosuro, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang juga memiliki tempat tinggal di Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro mengatakan, ‎pelaku ditangkap pada 8 Mei 2021 di Kabupaten Subang setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan 17 korban penipuan dengan modus pembangunan perumahan.

"Modus pelaku menawarkan perumahan murah, namun rumah yang dijanjikan tidak dibangun padahal konsumen sudah membayar DP (uang muka), bahkan ada yang sudah lunas," kata Didi, Rabu (19/5/2021).

Didi mengungkapkan, pelaku menawarkan perumahan murah melalui perusahaan miliknya, PT Rosalia Sukses Propertindo yang berkantor di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Maret 2020.

Adapun perumahan yang dipasarkan pelaku melalui Facebook tersebut  dijanjikan akan dibangun di Desa Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. 

"Banyak masyarakat atau konsumen yang kemudian tertarik untuk membeli. Mereka ada yang sudah membayar uang muka‎ dan ada juga yang sudah lunas," kata Didi.

Menurut Didi, kepada korban yang sudah membayar uang muka‎, pelaku menjanjikan rumah sudah bisa ditempati pada Januari 2021. Sedangkan korban yang sudah lunas di bulan November 2020 dijanjikan akan menempati rumah pada Januari 2021 dan mendapat hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis.

"Namun hingga saat ini, PT Rosalia Sukses Propertindo dengan pelaku‎ sebagai pemiliknya belum membangun perumahan tersebut sehingga para korban merasa ditipu dan melaporkan pelaku ke Polres Tegal," ujarnya.

Didi menyebut ada 17 korban yang melaporkan pelaku pada awal April 2021. "Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp1.231.000.000," ujarnya.

Menurut Didi, uang yang dikumpulkan para korban antara lain digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil Honda HRV. 

"Mobil hasil kejahatan ini sudah kami sita beserta barang bukti 56 lembar kwitansi pembayaran," ungkapnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun," ujar Didi.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami