search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Program Jaminan Hari Tua Dominasi Klaim Jamsostek Denpasar
Sabtu, 29 Mei 2021, 20:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendominasi klaim di BP Jamsostek Cabang Bali, Denpasar. Hal itu disebabkan banyak peserta mengalami Pemutusan Hubungn Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Kepala BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik, yang diwawancarai Sabtu (29/5) di Denpasar. Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tetap mmpu membayar manfaat klaim.

Sejak Januari hingga bulan Mei 2021 dan selama masa pandemi Covid-19, BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 246 miliar lebih kepada 18.702 kasus. Serta membayar beasiswa sampai 18 Mei 2021 sebesar Rp 1.786.500.000 dengan jumlah Klaim 195 dengan penerima beasiswa sebanyak 286 anak yang menjadi ahli waris. 

"Dari empat program BP Jamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp225 miliar lebih dengan jumlah peserta 14.758 kasus," bebernya.

Tingginya klaim JHT, kata dia, merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi. Kendati demikian, kondisi itu tak mengganggu kemampuan BP Jamsostek untuk membayar. 

Di tengah pandemi, pihaknya tetap memberi layanan yang aman dari penularan Covid-19 melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online. 

Data sampai dengan Mei 2021, sejak bulan Januari 2021 BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar telah membayarkan total sebesar Rp246.055.180.687.  

Dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 225.326.294.381 untuk 14.758 kasus, Jaminan Kematian (JKM) Rp 10.494.500.000, untuk 407 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 6.832.838.516, untuk 831 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp 3.401.547.790, untuk 2.706 kasus. 

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami