2 Pencuri Laptop di SD Petang Terancam 5 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah buron selama 6 hari, dua pencuri yang beraksi di Sekolah Dasar nomor 4 Sulangai Petang, dibekuk Polisi.
Kedua maling itu masing-masing Gede Sudarma (28) dan Kadek Fendi Apriadi (27) dengan barang bukti 2 unit laptop hasil curian.
Menurut Kapolsek Petang AKP Ketut Gita kasus pencurian di SD nomor 4 Sulangai sudah 2 kali terjadi. Pertama Rabu malam tanggal 15 Mei 2021.
Terkuaknya kasus pencurian itu bermula dari laporan guru, I Ketut Mudra, pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WITA. Ia melaporkan bahwa sebanyak 8 unit laptop merek HP yang merupakan barang inventaris sekolah di SD nomor 4 Sulangai hilang digasak maling.
"Maling diketahui masuk dengan cara mencongkel jendela. Ada 8 unit laptop yang dicuri," ujar Kapolsek AKP Ketut Gita, pada Senin 7 Mei 2021.
Hasil lidik Tim Opsnal Reskrim Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP Gusti Ngurah Subandi, mendapat informasi ada penjualan laptop merek Hp sama seperti milik korban yang dicuri. Laptop dijual seharga Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.
Selanjutnya, tersangka Gede Sudarma asal Singaraja ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gunung Saputan Gang Ulun Suwi nomor 6 Denpasar Barat, pada Selasa 1 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Menyusul kemudian tersangka Kadek Fendi Apriadi asal Kintamani, Bangli yang ditangkap di rumah kontrakkanya di Jalan Sibita nomor 16 Denpasar Timur.
"Kedua maling ini kami tangkap di Denpasar tanpa perlawanan. Keduanya mengakui pencurian di SD nomor 4 Petang, sebanyak 2 kali. Ada puluhan laptop mereka curi dan sudah dijual," bebernya.
Selain mengamankan barang bukti, turut disita 2 unit Laptop Merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit Kendaraan Xenia warna putih berplat DK 1929 EG 2 unit HP merk Oppo wara hitam dan 2 potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi.
"Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl