search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Ditangkap Warga, Diduga Sembunyikan Istri Orang
Selasa, 15 Juni 2021, 12:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pemuda Ditangkap Warga, Diduga Sembunyikan Istri Orang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap warga karena diduga menyembunyikan istri orang berinisial AF (21) di rumahnya. Pemuda berinisial Am (21) warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan digelandang ke markas Satpol PP dan WH.

"Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum," kata Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, Selasa (15/6/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah itu dengan maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat.

Saat mengambil pakaian saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.

Sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Saat ini pasangan itu dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami