Terlilit Utang, Pasutri Bobol ATM BPD di Abianbase
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pasangan suami istri (pasutri) yakni Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex (26) dan istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (25) kini mendekam dalam rumah tahanan Polres Badung.
Keduanya ditangkap karena berkomplot membobol mesin ATM BPD yang terletak di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung, pada Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 WITA. Aksi pembobolan mesin ATM ini sudah seminggu direncanakan pasutri tersebut.
Bahkan pasutri yang tinggal di Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cempaka, Dalung, Kuta Utara, Badung itu sudah menyiapkan segala sesuatunya. Seperti mobil Karimun Wagon DK 1866 FN, alat las, tabung gas ukuran 3 kg, tabung gas oksigen kecil, cat pilok, dan linggis untuk mencongkel.
Setelah semua peralatan lengkap, pasutri ini bergerak mencari sasaran mesin ATM. Awalnya, mereka akan merencanakan membobol mesin ATM BRI di kawasan Tangeb, Mengwi Badung, namun batal. Sebab, kondisi ATM ramai dan tidak memungkinan beraksi. Sehingga mereka berpindah ke mesin ATM BPD Abianbase, Badung.
Sebelum beraksi, istri tersangka Gaia lebih dulu mengecek situasi lokasi. Kemudian setelah merasa aman, Alex masuk ke dalam ruang mesin ATM membawa cat pilok yang digunakan untuk menyemprot ke kamera CCTV.
Setelah itu, ia kembali ke mobil untuk mengambil tabung gas serta linggis. Selanjutnya, di dalam mesin ATM tersangka Alex asal Malang Jawa Timur itu mulai menggelas. Namun karena takut ketahuan, mereka pergi dari TKP, sehingga gagal menguras isi di mesin ATM.
"Pasutri ini gagal menguras uang di mesin ATM karena takut ketahuan sehingga pergi dari TKP," ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Oka Bawa, Kamis 1 July 2021.
Polres Badung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya perusakan di mesin ATM BPD Abianbase Badung. Pihak Bank BPD menyebutkan bahwa layar monitor di mesin ATM BPD Abianbase ngeblang secara tiba tiba. Setelah dicek, ditemukan mesin ATM dalam keadaan terbuka. Bahkan ada beberapa bagian bekas congkel dan las.
Selain itu, ditemukan 2 tabung gas elpiji. Akibat perusakan mesin ATM itu pihak Bank BPD mengalami kerugian Rp.106.000 dan melaporkannya ke Polres Badung.
Dalam penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Galih Artawiguna di TKP, pelaku pembobol mesin ATM mengarah ke dua tersangka yang merupakan pasutri.
Polisi awalnya menangkap tersangka Alex yang sedang menginap di kamar No.006 Hotel Negara Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jembrana.
"Dari interogasi tersangka Alex mengaku mengajak istrinya Gaia untuk membobol mesin ATM BPD," terang AKP Putu Ika.
Polisi bergerak cepat menangkap Gaia di rumahnya di Perum Puri Mas Blok A, Banjar Cempaka, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Selain mengamankan pasutri tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tabung gas 3 Kg, tabung oksigen kecil, cat pilok, alat las dan linggis.
Hasil pemeriksaan, kedua pasutri itu mengaku terpaksa membobol mesin ATM karena terlilit utang dimana-mana dan tidak bisa membayar. Keduanya mengaku baru sekali beraksi.
"Pasutri itu mengaku bobol mesin ATM karena terlilit hutang dimana mana dan tidak bisa membayar," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl