Ratusan Pengendara Diputar Balik di Pos Penyekatan Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub meminta ratusan pengendara kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar putar balik, pada Selasa (13/7) pagi.
Penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari menyasar 9 titik pintu masuk Kota Denpasar. Yakni pertama Pos Penyekatan Trengguli Penatih sebanyak 7 orang diminta putar balik, Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung sebanyak 10 orang putar balik, 5 orang di denda Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 usaha diperingatkan.
Selanjutnya di Pos A. Yani sebanyak 12 orang putar balik, Keempat Pos Penyekatan Nangka Utara sebanyak 23 orang putar balik dan 1 dibina, Kelima Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa puluhan kendaraan diminta putar balik. Keenam di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 1 orang diminta putar balik, Ketujuh Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang sebanyak 70 kendaraan diminta putar balik.
Kedelapan Pos Penyekatan Tohpati puluhan kendaraan putar balik. Kesembilan Pos Seroja sebanyak 24 orang putar balik dan 9 orang dibina. Selain penyekatan juga dilaksanakan pemantauan usaha non esensial dan mengimbau 3 pedagang yang berkerumun.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.
Penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana, berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.
“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan.
“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal, dan khusus untuk non esensial menerapkan Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat. Dengan upaya ini mobiltas bisa menurun dan kasus covid 19 bisa melandai,” ujarnya.
Reporter: Humas Denpasar