Modus Beli Pulsa, Pemuda NTT Curi HP di Mengwi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Andreas Bola (20) asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendekam dalam tahanan Polsek Mengwi. Ia ditangkap karena mencuri HP di counter Galery Ponsel di Banjar Denkayu Delodan Desa Werdi Bhuwana, Mengwi Badung, pada Sabtu, 3 September 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diringkus di salah satu proyek bangunan di Jalan Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Senin 6 September 2021 sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana modus pencurian yang dilakukan tersangka Andreas terbilang sangat mudah. Dia berpura-pura beli pulsa di TKP. Nah, ketika korban akan mengambil uang kembalian dengan cepat tersangka mengambil HP iphone 6 s plus milik korban yang diletakan di atas meja.
Tersangka asal Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya itu kemudian pergi membawa hasil curian.
"Setelah mengambil HP ia pergi meninggalkan lokasi," ujarnya didampingi Masi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pada Selasa, 7 September 2021.
Usai pelaku pergi barulah korban sadar kalau HP miliknya hilang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Mengwi. Dari hasil penyelidikan dan saksi saksi Polisi berhasil menangkap Andreas di salah satu proyek bangunan di Sukawati, Gianyar. "Keterangan tersangka masih didalami," bebernya.
Kepada polisi tersangka yang merupakan buruh bangunan itu mengakui mencuri HP untuk digunakannya sendiri. Dalam hal ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara 5 tahun.
Reporter: bbn/bgl