Bandar Besar, Napi Lapas Bangli Dilayar ke Nusakambangan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BANGLI.
Napi lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bernama Hendra Kurniawan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu 9 Oktober 2021 sekitar pukul 20.20 WITA.
Pemindahan napi ini berdasarkan surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor :W20.PK.01.01.02-6773 Tanggal 09 Oktober 2021 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Diinformasikan, napi Hendra Kurniawan terlibat perkara narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun penjara.
Ia sempat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 14 Juni 2017 dam kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangli, pada 16 Pebruari 2021.
"Pemindahan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 12 Oktober 2021.
Jamaruli menerangkan, pemindahan napi Hendra dikawal ketat 2 anggota Polres Bangli, 4 anggota Lapas Narkotika Bangli dan 4 petugas dari divisi permasyarakatan Kemenkumham Bali. Bandar narkoba itu kemudian dinaikkan ke dalam mobil yang berangkat menuju Lapas Nusakambangan.
"Narapidana Hendra masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus," tegasnya.
Rombongan tiba di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 17.15 WITA dan diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas, napi Hendra kemudian dijebloskan ke tahanan bergabung dengan napi lainnya.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," ungkap Jamaruli.
Dikatakannya, tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: bbn/bgl