search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penipuan Sewa Mobil Modus Acara World Superbike
Selasa, 19 Oktober 2021, 23:40 WITA Follow
image

bbn/Antara/Kasus Penipuan Sewa Mobil Modus Acara World Superbike.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pihak Kepolisian Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyita sejumlah kendaraan. Diantaranya ulai satu unit Toyota Innova Reborn, dua unit Toyota Avanza, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Ayla, dua unit Toyota Agya, dua unit Honda Brio, dua unit Suzuki Swift, serta dua unit pikap atau totalnya 14 unit kendaraan roda empat yang disita 

Dikutip dari kantor berita Antara, seluruh kendaraan itu adalah bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat untuk kebutuhan perhelatan World Superbike 2021 Mandalika.

Terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (18/10/2021) menyatakan bahwa terungkapnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Lombok Tengah ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan pihaknya.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, ada juga TKP yang berada di Lombok Tengah. Dari kasus ini polres setempat sudah menyita 15 unit kendaraan roda empat," jelas Kombes Pol Heri Wahyudi.

Demikian juga dari hasil laporan penyidiknya, tiga dari 14 unit kendaraan roda empat yang disita dalam kasus ini teridentifikasi berada dalam wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

"Jadi tiga mobil yang TKP kasusnya ada di Lombok Tengah, kita akan serahkan ke sana (Polres Lombok Tengah)," ujarnya.

Kemudian untuk status terduga pelaku berinisial F (31) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, disebutkan Kombes Pol Heri Wahyudi bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan lapangan. Koordinasi lintas provinsi menjadi giat pengembangannya.

Hal itu dilakukan pihaknya karena dari hasil lacak terakhir, keberadaan pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di Batam, Kepulauan Riau.

Karenanya, Kombes Pol Heri Wahyudi memastikan bahwa status yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima Polresta Mataram pada 13 Oktober 2021.

Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan World Super Bike (WSBK) pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp 5 juta per bulan.

Namun setoran uang sewa hanya lancar di bulan pertama dan kedua. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.

Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat. Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai. Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami