Petugas Diduga Halangi Jurnalis Saat Deportasi Louis Mack
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali menyurati Menkumham, Yasona Laoly dan menemui Kakanwil Kemenkumham Bali, Rabu (03/11/2021) petang.
Pertemuan diwakili Ketua IJTI Bali, Agung Kayika, Bidang Hukum dan Advokasi, Ambros Boli Berani dan Bidang Humas, Sultan Anshori.
Ketua IJTI Bali, Agung Kayika menyampaikan tujuan kedatangan pengurus untuk menyampaikan perlakuan petugas Imigrasi dan Humas Kanwil saat mendeportasi warga negara amerika, Heather Louis Mack.
Menurut Agung, penutupan pintu gerbang Kantor Rudenim Jimbaran merupakan upaya menghalangi jurnalis untuk memperoleh dan mengakses informasi.
"Kami pengurus IJTI Bali setelah menampung aspirasi dan keluhan anggota, kemudian kami memutuskan untuk mengambil sikap. Sehingga hal ini tidak terulang kembali. Karena tugas kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan ke publik. Selain itu fungsi kontrol media juga terhadap kinerja pemerintah," ungkap Agung.
Agung juga menyoroti fungsi Humas Kanwil dan perlakuan petugas di lapangan terhadap jurnalis.
"Anggota kami mengeluh, ketika ditanya ke humas soal jadwal deportasi dan si Heather ini keluar dari rudenim malah dijawab bercanda oleh humas di group Jurnalis Kanwil Kemenkumham Bali. Nah anggota kami bertanya, karena mau meliput proses deportasi itu. Selain itu wartawan lain juga bertanya, itu untuk kepentingan pemberitaan," tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi IJTI, Ambros Boli Berani. Menurutnya, upaya penghalangan kerja jurnalis melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Menurut pandangan IJTI Bali, hal ini menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ambros menuturkan, informasi yang dihimpun dari anggota, ada dugaan pengistimewaan terhadap Heather.
"Saat Heather Louis Mack dibawa keluar dari Rudenim, awak media termasuk anggota IJTI Bali tidak dapat mengabadikan gambar karena semua jurnalis berada di luar pagar kantor Rudenim Jimbaran," tuturnya.
Selain itu, dugaan penghalangan akses informasi tidak hanya terjadi di Rudenim Jimbaran. Hal ini kembali terjadi di Terminal Domestik Keberangkatan Bandara Ngurai Rai Bali.
"Padahal awak media yang juga sebagiannya merupakan anggota IJTI Bali telah mendapat ijin dari Humas PT Angkasa pura I Ngurah Rai untuk melakukan peliputan di areal publik. Petugas diduga mengelabui jurnalis dengan mengganti mobil yang digunakan Heather Louis Mack sebelum masuk ke terminal domestik Bandara Ngurah Rai," katanya.
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan Pengurus IJTI Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengaku tidak ada perlakuan istimewa ke Heather Louis Mack. Namun Jamaruli mengakui bahwa hal yang dilakukan petugas rudenim menutup gerbang kantor merupakan hal yang salah.
"Deportasi ini biasa sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadap Heather. Terkait penguncian gerbang, tidak instruksi khusus saya. Saya akui, kesalahan staf kami dari rudenim. Mungkin kepala Rudenim belum terbiasa menghadapi media, tapi ini akan jadi koreksi kami," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Humas IJTI Bali Sultan Anshori beharap, kejadian dugaan pengistimewaan ini tidak terulang. Karena jurnalis yang ditugaskan ke lapangan, mengakses informasi dan mengabadikan gambar.
"Kami wartawan televisi, sehingga hadir di lokasi untuk mengambil gambar video dan mengumpulkan informasi. Jadi mohon ke depan, dari Kanwil berikan satu instruksi yang jelas sehingga petugas lapangan tidak berbenturan dengan media," katanya.
Kakanwil Bali mengapresiasi kehadiran Pengurus IJTI Bali, karena dengan pertemuan ini diketahui masalah dan keluhan awak media. Kakanwil juga berjanji, akan mengundang pengurus organisasi jurnalis untuk berauduensi, agar dapat terjadi komunikasi dua arah.
Reporter: bbn/rls