search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
28 Pelanggar Prokes Terjaring di Denpasar
Senin, 22 November 2021, 16:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/28 Pelanggar Prokes Terjaring di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim yustisi Denpasar tetap gencar mendisplinkan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan atau prokes. Siang Malam tim yustisi melakukan pemantauan dan penindakan terkait pelanggaran prokes. 

Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 pelanggar protokol kesehatan Senin (22/11). Pelanggar tersebut dijaring saat Tim melakukan  penertiban di Simpang  Jalan  Diponogoro - Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat. 

Hal ini disampaikan Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga. Lebih lanjut dikatakan, dari 28 pelanggar sebanyak  11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda ditempat sebanyak 17 orang karena tidak menggunakan masker

"Supaya mereka tidak melanggar kembali maka semua  pelanggar juga  diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," ungkapnya.

Berbagai langkah telah dilakukan namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban. Kami juga terus  mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. 

Mengingat sampai saat ini masih ada penularan virus covid-19. Meskipun sudah melandai, namun  dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaat protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami