28 Pelanggar Prokes Terjaring di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim yustisi Denpasar tetap gencar mendisplinkan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan atau prokes. Siang Malam tim yustisi melakukan pemantauan dan penindakan terkait pelanggaran prokes.
Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 pelanggar protokol kesehatan Senin (22/11). Pelanggar tersebut dijaring saat Tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Diponogoro - Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
Hal ini disampaikan Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga. Lebih lanjut dikatakan, dari 28 pelanggar sebanyak 11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda ditempat sebanyak 17 orang karena tidak menggunakan masker.
"Supaya mereka tidak melanggar kembali maka semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," ungkapnya.
Berbagai langkah telah dilakukan namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban. Kami juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Mengingat sampai saat ini masih ada penularan virus covid-19. Meskipun sudah melandai, namun dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaat protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker.
Reporter: bbn/rob