search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Remaja 15 Tahun Cabuli Saudara Kandung Hingga Hamil
Rabu, 24 November 2021, 13:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Remaja 15 Tahun Cabuli Saudara Kandung Hingga Hamil.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang remaja berinisial SN (15) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saudara kandungnya sendiri hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat ekspos kasus, di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) mengatakan, bahwa kasus pencabulan itu terungkap dari laporan orangtua keduanya.

"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya pula.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak April hingga Juni 2021. Adapun motif pencabulan tersebut dilatarbelakangi pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung enam bulan.

"Jadi timbul nafsu pelaku, karena nonton video porno," kata dia lagi.

Iskandar mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya ketika bermain ponsel.

"Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak," katanya pula.

Terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan pendampingan dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.

"Korban juga mendapat pendampingan dari PKPA Cabang Nias," ujarnya pula.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa," katanya lagi. 

Sumber: Antara

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami