search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perkosa Siswi SMA di Pinggir Pantai, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 20 Januari 2022, 13:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Perkosa Siswi SMA di Pinggir Pantai, Pria Ini Ditangkap Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pria warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, memperkosa siswi SMA di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. Pria inisial AS (18) ini ditangkap aparat Polsek Pesisir Tengah atas perbuatannya memerkosa siswi SMA yang terjadi pada Selasa (18/1/2022).  

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mengatakan, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial. Setelah itu pelaku mengajak korban bertemu di pinggir pantai Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. 

"Senin malam pelaku mengatur pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saeful Rahman. 

Pertemuan berlangsung pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Obrolan sempat terjadi beberapa menit. Dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan aksi bejatnya. Korban yang merasa dilecehkan berontak dan teriak.

 

"Saat korban tersebut berontak dan teriak, tersangka menyekap mulut korban menggunakan tangan dan mencekik leher korban. Dalam keadaan tidak berdaya pelaku menyetubuhi korban," jelas Kompol Zaini.  

Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir Utara. 

"Berkat laporan warga, Unit Satreskrim Polsek Pesisir Utara berkoordinasi dengan Unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek 

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan masih dirawat. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban berupa celana krem panjang, sandal, sweater abu-abu, dan jilbab hitam.

Pelaku dijerat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami