search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bocah 13 Tahun Hamili Siswi 15 Tahun, Tolak Tanggung Jawab
Kamis, 10 Februari 2022, 10:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Bocah 13 Tahun Hamili Siswi 15 Tahun, Tolak Tanggung Jawab.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

DO, orang bocah laki-laki usia 13 tahun berstatus pelajar di Kota Mataram, NTB dilaporkan ke polisi karena kasus persetubuhan hingga menyebabkan korban hamil.

LI berusia 15 tahun warga Kota Mataram menjadi korban persetubuhan adalah pacar pelaku dan kini dalam kondisi hamil. 
Namun DO menolak bertanggung jawab

Orang tua korban pun murka dan melaporkan DO ke Polda NTB, 14 September 2021 lalu. Kasus ini sedang ditangani unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

“Kasus ini diperankan oleh sama-sama remaja (usia anak) sehingga penangananya secara khusus,”jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (9/2).

Artanto menceritakan, keduanya ini berpacaran hampir 2 tahun. Korban LI sering bermain ke rumah DO. Saat kejadian, korban bermain ke rumah DO, Maret 2021 lalu. Kala itu, DO berusaha merayu korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolak.

Melihat penolakan dari korban, DO yang kini sudah berstatus tersangka terus merayu. Tetapi tetap ditolak korban. Ia pun memaksa dengan mengunci pintu kamar terlebih dahulu. 

"Akhirnya tersangka menyetubuhi korban," ungkap Artanto.

Setelah kejadian itu tersangka berjanji kepada korban untuk bertanggung jawab. Namun hingga korban ini hamil, tersangka tidak juga menepati janjinya. Bahkan tersangka mengelak kalau dia pernah menyetubuhi korban.

“Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB,” jelas perwira tiga melati di pundaknya ini.

Kasusnya masi sedang diproses. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan adalah foto copy akta korban, KK orang tua korban, akta tersangka, KK orang tua tersangka, serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka DO dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 86D atau pasal 83 (2) Jo pasal 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami