Kasus Korupsi LPD Adat Kota Tabanan Segera Disidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus korupsi di LPD Desa Adat Kota Tabanan akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Proses persidangan akan berlanjut setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan alat bukti tahap kedua.
“Sekitar Pukul 10.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II),” kata Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S Rabu, (9/3).
Sebelumnya, pihak jaksa melakukan pemeriksaan tensi, suhu tubuh dan swab antigen yang hasilnya dinyatakan negatif. Terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (9/3) di rutan Polres Tabanan berdasarkan surat perintah penahanan.
“Tim penuntut umum juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka,” ujarnya.
Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan I Nyoman Bawa Tempat, 62 tahun ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lembaga keuangan adat yang dipimpinnya sejak 2009 oleh polisi mengaku uang korupsi habis untuk karaoke di tempat hiburan malam di daerah Kuta.
Selain I Nyoman Bawa Tempat, Desa Adat Kota Tabanan sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka lain yang merupakan pengurus LPD, yakni sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi dan almarhum I Gusti Putu Suwardi. Keputusa itu ditapkan berdasarkan Keputusan Bendesa Adat Kota Tabanan nomor: IV/KEP-DAKT/V/2009 tertanggal 25 Mei 2009.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ditemukan bahwa dana LPD yang dikorupsi para tersangka mencapai Rp1,3 miliar. Selain itu, ada kas LPD yang diambil oleh I Nyoman Bawa Tempat di Bank BPD Bali dengan penarikan sebanyak 44 kali sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Selain itu, ada selisih dana senilai Rp3,5 miliar yang hingga saat ini belum ditemukan peruntukannya. Hingga akhirnya auditor dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali menyimpulkan dana tersebut merupakan kerugian LPD akibat salah pengelolaan.
Kasus ini berawal ketika nasabah LPD Desa Adat Kota Tabanan tidak bisa mencairkan deposit yang telah jatih tempo pada 2017. Alasan dari pengurus LPD saat itu karena uang kas habis.
Reporter: bbn/tab