search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Pengedar Sabu di Tabanan Ditangkap
Selasa, 22 Maret 2022, 09:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/4 Pengedar Sabu di Tabanan Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kurun waktu sepekan Polres Tabanan menangkap lima penyalahguna narkoba yakni terdiri 1 pengguna dan 4 orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. 

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan bungkus sabu dan empat kendaraan roda dua yang digunakan oleh para pelaku untuk mengedarkan barang haram ini.

Empat orang tersangka pengedar sabu yang ditangkap yakni, Devi Eka Saputra alias Mingun, 25 tahun beralamat Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara ditangkap pada Jumat (11/3) sekitar Pukul 22.30 WITA di sebuah gang buntu di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pada pelaku Devi ditemukan sepuluh paket sabu dengan berat total 3,82 gra netto.

Pelaku lainnya, I Gede Putu Giri Adnyana alias Abud, 30 tahun asal Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan ditangkap di rumahnya pada Senin (14/3) sekitar Pukul 18.30 WITA. Padanya ditemukan tiga buah paket sabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa 0,85 gram netto. Abud merupakan pengguna sabu. 

Made Sedana Putra alias Bolot, 35 tahun tinggal di jalan Gunung Andakasa, Gang Waru Nomor 8, Kecamatan Denpasar Barat, ditangkap pada Selasa, (15/3) sekitar Pukul 19.00 WITA, di depan Kantor Notaris di pinggir jalan Raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.  Ditemukan 9 buah paket sabu berat keseluruhan 3,10 gram netto terbungkus kertas warna putih di dalam bungkus rokok. 

I Komang Juliadi Alias Mang Adi, 35 tahun tinggal di jalan Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung ditangkap pada Selasa, (15/3) sekitar Pukul 21.15 WITA di dalam tempat tinggalnya. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat 5,61 gram bruto dalam bungkus rokok. 

Ari Ahlan alias Arya, 24 tahun beralamat di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem ditangkap pada Kamis (17/3) Pukul 16.00 WITA di pinggir jalan Ir Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.  

Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan satu buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,65 gram bruto. 

“Cukup tinggi kasusnya, tapi kami petugas tetap akan menindak tegas peredaran obat terlarang,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin, (21/3). 

Lima tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan. Mereka dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjaradan denda paling tinggi hingga Rp 1 miliar.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami